Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan

Minggu, Januari 26, 2025


Secara bahasa volksraad berasal dari bahasa Belanda, yang terdiri atas dua suku kata volks artinya rakyat dan raad artinya dewan, sehingga volksraad berarti dewan rakyat. Volksraad merupakan lembaga parlemen yang berwenang sebagai penasihat gubernur jenderal Hindia Belanda (Gouverneur generaal van Nederlands- Indië). Lembaga tersebut dibentuk atas inisiatif  pimpinan pergerakan pribumi di Hindia Belanda melalui Comite Indie Weerbaar (Komite Pertahanan Hindia) yang meminta terlibat dalam pengelolaan pemerintahan pemerintahan Hindia Belanda. 

Comite tersebut beranggotakan para wakil dari organisasi Budi Utomo, Central Sarekat Islam (CSI), Regenten Bond (Ikatan Para Bupati), serta perhimpunan dari empat daerah kerajaan, yaitu Narpowandowo (kawasan Susuhunan di Surakarta), Prinsen Bond Mataram (Kawasan Sultan di Yogyakarta), Mangkunegaran (Kadipaten Mangkunegaran),  Abdi Dalem Wargo Pakualam (Kadipaten Pakualaman) (Akira Nagazumi, 1989: 184). Para delegasi tersebut datang ke negeri Belanda dengan maksud menyampaikan tuntutan komite kepada ratu Belanda, Wilhelmina, dan juga kepada Menteri Urusan Tanah Jajahan, terkait milisi pribumi dan pendirian dewan kolonial.



Melalui proses yang cukup panjang, gubernur jenderal Hindia Belanda  yang saat itu dijabat oleh Mr. Graaf van Limburg Stirum (1916-1921), bersama dengan Menteri Urusan Kolonial Belanda, Thomas Bastiaan Pleyte (1918-1919), memprakarsai berdirinya lembaga legislatif yang bernama “Dewan Kolonial” yang kemudian berubah nama menjadi Volksraad atau Dewan Rakyat. Volksraad dibentuk pada 16 Desember 1916 di Batavia berdasarkan keputusan Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsch-Indië, pasal 53-80 tanggal 16 Desember 1916. Keputusan ini juga diumumkan dalam Staatsblad No. 114 Tahun 1916, dan secara resmi terlaksana pada 1918. Sejak resmi diundangkan, Gubernur Jenderal Mr. Graaf van Limburg Stirum menyurati Menteri Urusan Jajahan, Thomas Bastiaan Pleyte, untuk melaksanakan pemungutan suara pertama kali, menentukan anggota yang menduduki jabatan di volksraad. Terpilihlah Dr. J. C. Koningsberger (1926-1929) sebagai ketua (Helsdingen 1928).

Periode awal pembentukan volksraad pada 1918, susunan anggota volksraad telah termaktub dalam Koninklijk besluit van 30 Maart 1917 No. 69 tertera juga dalam Staatsblad No. 441 yang berisi bahwa volksraad terdiri atas 39 anggota. Dari 39 anggota tersebut, kebijakan pemerintah menentukan 1 orang ketua yang dipilih oleh raja/ratu, 15 dari pribumi, dan 23 dari Belanda dan Timur Asing. 
Jumlah 39 tersebut dipilih dengan alasan untuk dapat memberikan keterwakilan dari masing-masing daerah (gewest) di Hindia Belanda (Hekmeijer 1917: 24). 
Kemudian, aturan dalam anggota volksraad yakni: pertama, ketua  ditunjuk langsung oleh ratu/raja; kedua, anggota diajukan oleh Gubernur Jenderal maupun dipilih dari tiga kelas masyarakat yaitu, masyarakat berbangsa Belanda (Eropa), pribumi, dan Timur Asing. Ketua harus selalu orang Eropa. Sementara untuk anggota terdiri dari 30 orang Belanda, 25 Pribumi, dan 5 dari Timur Asing. Berikut daftar anggota volksraad di kalangan Pribumi yang telah disetujui oleh Gubernur Jenderal.

Dari periode volksraad pertama (1918-1921) bermunculan sejumlah pemimpin politik yang progresif, seperti Cipto Mangunkusumo (Nationaal Indische Partij), H.O.S Cokroaminoto dan Abdul Muis (Sarekat Islam). Selain itu, keanggotaan volksraad tidak hanya dari kalangan pribumi, tapi juga Tionghoa, dan Arab, termasukk tokoh dari luar pulau Jawa, yaitu T.T Mohamad Thayeb dari Aceh, J.A. Soselisa dari Ambon, Frits dari Minahasa, dan A.L Waworuntu dari Manado. (Susanto Zuhdi dkk. 2019: 53).

Teuku Tjik' Muhamad Thayéb adalah seorang lulusan Osvia (Oplei- dingsschool voor Indische Ambtenaren = Sekolah Pamong Praja) yang kemudian menjadi ulèebalang Peureulak. Tahun 1918 ia duduk di dalam Volksraad serta aktif di dalam Nationaal Indische Partij (N.I.P). Karena orasinya dan ketegasannya, Teuku Chi' Muhamad Thayéb hanya kira-kira dua tahun saja diperkenankan oleh Pemerintah Hindia Belanda duduk di Volksraad. (Perang Kolonial Belanda di Aceh, 1977; 53)

Meskipun, mereka juga bukan berarti tinggal di tempat asal kelahiran mereka. J.A. Soselisa misalnya, berdomisili di Batavia dan bekerja sebagai kepala Komisi di Departemen Perusahaan Pemerintah, sementara Frits Laoh adalah karyawan KPM yang tinggal di Batavia, kelahiran Minahasa tahun 1888. Di volksraad, Loah menjadi delegasi dari Kieskring X Celebes (Susanto Zuhdi dkk. 2019: 53).



Dewan "Rakyat" Pro Kebijakan Belanda

Kepemimpinan Volksraad didominasi oleh kalangan Belanda atau orang-orang Eropa. Sedangkan masyarakat pribumi keterwakilannya menempati posisi kedua sebelum Timur Asing. Selain itu, anggota volksraad pribumi yang duduk pun merupakan para pamong praja. Oleh karenanya, beberapa sumber mengatakan bahwa volksraad bukanlah parlemen “sungguhan”, namun merupakan salah satu strategi pemerintah untuk bisa melanggengkan penguasaannya terhadap Hindia Belanda, dengan menempatkan beberapa orang pribumi untuk duduk di Parlemen, dan diberikan jabatan. Kebutuhan pemerintah akan masyarakat pribumi yang masuk ke volksraad tidak lebih dari upaya pemerintah untuk memberikan sedikit akses, menyalurkan aspirasi kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat Pribumi, namun segala upaya yang dilakukan oleh Pribumi ujung-ujungnya diputuskan oleh gubernur jenderal sendiri.

Di awal-awal pendiriannya, volksraad memang didesain oleh Pemerintah hanya sebagai dewan penasihat. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah strategis Pemerintah dalam perjuangan untuk mendapatkan otonomi Hindia Belanda. Namun, kelahiran volksraad justru menjadi panggung resmi masyarakat pribumi untuk menyuarakan keinginannya, terutama meningkatnya rasa nasionalisme untuk mencapai pemerintahan mandiri (kemerdekaan). Usaha tersebut tercatat dalam sejarah dengan peristiwa pembentukan Fraksi Nasional atau Mosi Thamrin (27 Januari 1930), dan “Petisi Soetardjo” (15 Juli 1936). Terlebih setelah terbitnya Undang-undang Dasar 1922 dan Undang-undang Pemerintah Hindia Belanda 1924 volksraad resmi menjadi lembaga legislatif yang persetujuannya diperlukan untuk seluruh peraturan yang disahkan oleh Gubernur Jenderal. Sehingga secara fungsional, institusi ini lebih berperan sebagai majelis legislatif. 

Selain itu, volksraad ini juga memiliki hak untuk memperbaiki rancangan undang-undang dan memajukan rancangan undang-undang, hak mengajukan petisi kepada raja dan majelis perwakilan tertinggi di Belanda, dan hak untuk menginterpelasi Pemerintah.

Sejak resmi terbentuk, dengan anggota yang sudah terpilih, volksraad mulai menjalankan aktivitasnya. Semua anggota volksraad tersebut menerima remunerasi/gaji dari Gubernur Jenderal Kolonial Belanda, termaktub dalam Staatsblad No. 545 Ordonnantie van 8 September 1917 Kegiatan volksraad diantaranya, melakukan masa sidang dua kali dalam satu tahun yaitu pada 15 Mei, dan hari Selasa ketiga Oktober, dengan jangka waktu sidang empat setengah bulan. Selama masa aktifnya, volksraad telah berhasil mengajukan 6 rancangan undang-undang, tiga diantaranya diterima. 

Volksraad : Dewan Rakyat Ala Belanda

Read More

Kamis, September 12, 2024

 


Buku Pengantar Teori Filologi ini semula merupakan naskah yang berjudul ''Pengantar Teori Filologi" yang disusun oleh tim dari Fakultas Sastra Universitas Gajah Mada Tahun 1984. 

Tulisan berjudul Pengantar Teori Filologi ini diharapkan dapat memenuhi keperluan sebagai pegangan awal untuk memperoleh gambaran mengenai seluk-beluk filologi atau kajian naskah dan teorinya beserta penerapannya padakarya sastra Nusantara.
 





Perkenalan dengan karya -karya tersebut akan menumbuhkan rasa akrab dengannya. Penanganan naskah-naskah dengan pendekatan dan metode yang tepat akan membuahkan hasil yang memadai, yang menempatkan suatu karya dalam dimensi ruang dan waktu seperti yang diduga diciptakan oleh pengarangnya. 

Analisis fungsi dan amanatkarya-karya itu akan memperkaya kehidupan rohani masyarakat.

BAB I Studi Filologi
BAB II Kedudukan Filologi di antara Ilmu-ilmu Lain
BAB III Sejarah Perkembangan Filologi
BAB IV Teori Filologi dan Penerapannya
BAB V Studi Filologi bagi Pengembangan Kebudayaan 



Download bukunya di sini. "DOWNLOAD/UNDUH
Download bukunya di sini. "DOWNLOAD/UNDUH"

Download Buku Pengantar Teori Filologi

Read More

Rabu, Juli 19, 2023


Buku ringkas ini yang disebut oleh penulis adalah brosur terkait persoalan yang masih viral dan hangat pada masanya, terutama perjuangan Muslimin Indonesia mencapai kemenangan menuju ridha Ilahi Rabbi.


Buku ringkas ini dikeluarkan oleh Badan Kontak Organisasi Islam (BKOI) pada tanggal 5 Februari 1955 yang ditulis oleh Sjarif Usman dan M . Isa Anshary. 


Sjarif Usman adalah Ketua Badan Kontak Organisasi Islam Jakarta Raya, sedangkan M. Isa Anshary adalah Ketua Front Anti Komunis.



Selengkapnya silahkan Download buku disini: Mari Merebut Kemenangan 

Download Buku "Mari Merebut Kemenangan"

Read More

Minggu, September 18, 2022

 


Innallillahi wa inna ilaihi rajiun. Kabar duka datang dari keluarga besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Azyumardi Azra, meninggal dunia, Ahad (18/9/2022) di RS Malaysia, pukul 11.30 WIB atau 12.30 waktu Malaysia. 

Sebelumnya Azyumardi, masih menjalani perawatan secara intensif oleh tim dokter di Rumah Sakit Selangor, Malaysia, pada Sabtu (17/9/2022) pagi. Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan, tim dokter menyampaikan Prof Azra belum bisa dipindahkan ke rumah sakit lain sampai kondisinya menjadi lebih stabil.

Sebelumnya, ia mengatakan, ada rencana memindahkan Prof Azra ke rumah sakit di Kuala Lumpur, tapi masih menunggu persetujuan dari pihak rumah sakit yang akan menerima pasien. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, ia mengatakan, Prof Azra dirawat di ruang zona merah yang lazimnya digunakan untuk perawatan pasien terinfeksi Covid-19.

Beliau hadir ke Malaysia untuk memenuhi undangan dan menjadi Keynote Speaker di  Persidangan Antarabangsa Kosmopolitan Islam "Mengilham Kebangkitan, Meneroka Masa Depan" Tanggal 17 September 2022 di Bangi Avenue Convention Center (BACC), Kajang, Malaysia. 

Namun, dalam pesawat perjalanan dari Jakarta Ke Kuala Lumpur, sekitar 20 menit sebelum mendarat di KL, beliau mengalami batuk-batuk tanpa henti, badannya menggigil berkeringat dingin. Kisah tersebut diceritakan oleh Prof. Budi Agustono, mantan dekan FIB-USU yang duduk sebaris dengan beliau dalam pesawat tersebut. 

"Narasi whatsapp ini ditulis di pesawat. Dua puluh menit sebelum pesawat mendarat, saat saya, istri dan pak azra sedang bercakap tiba tiba pak azra batuk tanpa henti, tubuhnya keringat dingin. Saya mintanya minum air air mineral. Saya memijat tubuhnya yang keringat dingin lalu meminta pramugari memasang selang oksigen di hidung dan mulut. Meski selang terpasang sesak nafasnya tak berhenti, malah tubuhnya begerak ke kiri ke kanan di atas kursi pesawat. 

Ketika pesawat parkir dan pintu pesawat dibuka menurunkan penumpang, saya dan istri mengurus kesehatan pak azra diminta turun  belakangan.  Saya dan istri gelisah dan cemas melihat kesehatan pak azra. Tidak lama sesudah ini kamu bertiga turun pak azra dengan selang oksigen ditampung dan dibawa segera ke bed panjang perawatan lalu dilarikan  ambulans ke rumah sakit."...









Berikut ini sekilas biografi cendekiawan muslim :

AZYUMARDI AZRA, CBE, lahir 4 Maret 1955, adalah gurubesar sejarah Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. Kini dia adalah Ketua Dewan Pers Republik Indonesia (2022- 2025).

Sebelumnya, dia pernah menjadi Staf Khusus Wakil Presiden RI untuk Bidang Reformasi Birokrasi (19 Januari 2017- 20 Oktober 2019); anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan (GTK) Sekretaris Militer Presiden RI (2014- 2019, 2019-2024); Direktur Sekolah PascaSarjana UIN Jakarta (2007-2011, 2011-2015). Dia juga pernah bertugas sebagai Deputi Kesra pada Sekretariat Wakil Presiden RI (April 2007-20 Oktober 2009). Sebelumnya dia adalah Rektor IAIN/UIN Syarif Hidayatullah selama dua periode (IAIN,1998-2002, dan UIN, 2002-2006).

Memperoleh gelar MA (Kajian Timur Tengah), MPhil dan PhD (Sejarah/Comparative History of Muslim Societies) dari Columbia University, New York (1992) with distinction, Mei 2005 dia memperoleh DR HC dalam humane letters dari Carroll College, Montana, USA. Dia juga gurubesar kehormatan Universitas Melbourne (2006-9); Selain itu dia juga anggota Dewan Penyantun, penasehat dan gurubesar tamu di beberapa universitas di mancanegara; dan juga lembaga riset dan advokasi demokrasi internasional. Dia telah menerbitkan lebih 44 buku dan puluhan artikel dalam bahasa Indonesia, Inggris, Arab, Italia dan Jerman.

Dia mendapatkan berbagai penghargaan: 

  • The Asia Foundation Award 50 tahun The Asia Foundation (2005); 
  • Bintang Mahaputra Utama RI (2005); 
  • Gelar CBE (Commander of the Most Excellent Order of British Empire) dari Ratu Elizabeth, Kerajaan Inggris (2010); 
  • MIPI Award, Masyarakat Imu Pemerintahan Indonesia (MIPI, 2014); 
  • Commendations Kementerian Luarnegeri Jepang (2014); 
  • Fukuoka Prize 2014 Jepang (2014); 
  • Cendekiawan Berdedikasi Harian Kompas (2015); 
  • Penghargaan Achmad Bakrie (2015); 
  • LIPI Sarwono Award (2017); 
  • Bintang Pemerintah Jepang ‘The Order of the Rising Sun: Gold and Silver Star’ diserahkan Kaisar Akihito dan Perdana Menteri Shinzo Abe di Imperial Palace, Tokyo, Jepang (2017). 
  • The 500 Most Influential Muslim Leaders (2009) dalam bidang Scholarly (kesarjanaan/keilmuan), 
  • Prince Waleed bin Talal Center for Muslim-Christian Understanding, Georgetown University, Washington DC 
  • The Royal Islamic Strategic Studies Centre, Amman, Yordania di bawah pimpinan Prof John Esposito dan Prof Ibrahim Kalin.

Selamat jalan guru...

Selamat Jalan Prof. Azyumardi Azra.

Read More

Kamis, September 01, 2022


Kuala Lumpur: Acara akbar dua tahunan dalam bentuk Pameran dan Persidangan Antarabangsa Manuskrip Melayu (PPAMM) yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Negara Malaysia (PNM) bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Sultan Idris (UPSI) Tanjong Malim Perak pada tanggal 9-11 Agustus 2022.


Seminar tersebut diresmikan dan dibuka langsung oleh YB Datuk Seri Dr. Santhara, sebagai Menteri Pelancongan (Pariwisata), Seni dan Budaya. Pada saat yang sama peresmian tersebut dihadiri juga YBrs. Puan Salasiah binti Abdul Wahab sebagai Ketua Pengarah Perpustakaan Negara Malaysia (PNM) dan YBhg. Dato’ Prof. Dr. Md. Amin bin Md. Taff, Rektor UPSI sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan tersebut.



Seminar Internasional ini menghadirkan sebanyak 23 pakar manuskrip Melayu dari dalam dan luar negeri yang dibagi menjadi 8 sesi. Pembicara dalam negeri hadir dari berbagai instansi, baik dari universitas ataupun peneliti lepas. Sedangkan pembicara dari luar negara wilayah Malaysia berasal dari Amerika Serikat, Brunai Darussalam, dan tiga orang dari Aceh, Indonesia.


Salah seorang peneliti manuskrip dan dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Hermansyah, diundang pada seminar tersebut untuk membedah manuskrip Qanun Meukuta Alam (Undang-undang Aceh). Sesuai dengan tema seminar tahun 2022 “Manuskrip Perundangan Melayu: Korpus Warisan Tempatan dan Dunia”. 


Menurut Hermansyah, ditinjau dari warisan manuskrip Aceh, maka terdapat tiga qanun atau Undang-undang Aceh yang diperoleh saat ini. Naskah Undang-undang Aceh, naskah Ma Baina as-Salathin atau dikenal Adat Aceh, dan Tadhkirat at-Tabaqat Tgk Di Mulek yang sering disebut Qanun Meukuta Alam. Sedangkan Qanun Syara’ al-Asyi merupakan sub-bagian dari Qanun Meukuta Alam. 



Semua naskah qanun di Kesultanan Aceh tersebut saling terkait dan memiliki jalur silsilah yang hampir sama periodenya, yaitu pada periode Sultan Syarif Jamalul Alam Badrul Munir (1703-1726). Walaupun penyebutan dalam naskah merujuk kepada Qanun Meukuta Alam Sultan Iskandar Muda (1607-1636).



Seminar ini dikhususkan untuk mengkaji undang-undang ataupun qanun yang pernah berlaku dan berjaya pada masa kerajaan-kerajaan Melayu tempo dulu yang dapat diaktualisasikan dan diaplikasikan pada zaman sekarang ini. Selain sesi Qanun Meukuta Alam asal Kesultanan Aceh Darussalam, juga diseminarkan Hukum Qanun Melaka, Hukum Qanun Pahang, Undang-undang Kedah, Hukum Qanun Brunei Darussalam, Undang-undang Laut, Sejarah Perundang-undangan, dan Undang-undang dari aspek bahasa dan disiplin ilmu lainnya. 


Seminar Internasional yang diadakan oleh PNM kali ini mengambil tempat di UPSI Tanjong Malim, Perak. Kata malim yang dibaca malem memiliki pengertian yang sama di Aceh yaitu orang yang berilmu atau alim. Alkisah terdapat tanjung (unjung) sungai di kawasan tersebut yang didiami oleh para penuntut ilmu. Oleh karena itu disebut Tanjong Malim yang kini secara diganti namanya oleh Sultan Perak menjadi Tanjung Muallim, atau dikenal tanah Muallim. 


Sumber ini sudah ditayangkan di Serambi Online


Peneliti Manuskrip dari Aceh Bahas Qanun Meukuta Alam di Tanah Muallim Malaysia

Read More

Sabtu, Mei 25, 2019


Beberapa hari lalu, teman-teman di media sosial (medsos) mengirim sebuah teks naskah ramalan dari sebuah tulisan di situs tentang ramalan Syekh Abdurrauf al-Fansuri atau dikenal juga Teungku Syiah Kuala yang bernama kitab Mandiyatul Badiyah.

Tulisannya berjudul “Pergantian Presiden Tahun 2019 (1440 H) menurut Kitab Mandiyatul Badiah karya Teungku Syiah Kuala Negeri Aceh” yang meramal Aceh dan Indonesia masa lalu, saat ini dan masa mendatang.

Dengan dalil-dalil yang lemah, penulis artikel tanpa menggunakan nama asli yang berinisial Abu Qurma al-Masyriqy (AQM) tersebut mangaduk dan merunut kejadian-kejadian yang telah berlalu dengan ramalan dusta, bercampur mitos dan fakta-fakta yang pernah terjadi.

Semua prediksi dan ramalan dalam tulisannya tersebut adalah dusta. Kebohongan yang dibangun dalam beragumentasi sangat jelas, selain manuskrip bodong alias palsu bin hoax, juga mengaitkan kebohongan tersebut dengan membawa nama ulama besar Aceh dan alam Melayu, Syaikh Abdurrauf bin Ali al-Jawi al-Fansuri yang dikenal sekarang Syekh Syiah Kuala.

Beberapa kepalsuan yang nyata jelas terlihat di antaranya, Pertama; Kitab Mandiyatul Badiyah bukanlah karya Abddurrauf Syiah Kuala, sebab judul yang umum "Mawa'idul Badi'ah" (Petuah-petuah berharga) yang membahas seputar hadist Nabi dan tasawuf . Sejauh ini, Abddurrauf Syiah Kuala tidak pernah mengarang kitab dengan judul tersebut. Penelusuran dan penelitian saya pribadi, peneliti local, nasional bahkan internasional tidak pernah menyentil judul ini.



Kekeliruan kedua disebutkan “ramalan Syiah Kuala yang wafat pada tahun 1699 H ini memberikan gambaran tentang perjalanan Negeri Aceh (Bilad al-Asyi) dulu dan masa mendatang” adalah kekeliruan luar biasa. Pada hakikatnya, Syiah Kuala meninggal 1693 M, sedangkan tahun 1699 adalah meninggalnya (turun tahta) Sultanah Zainatuddin Kamalat Syah (Sultan perempuan ke-4 di Kesultanan Aceh). Sehingga tahun ramalan jauh setelah Abdurrauf Syiah Kuala meninggal.

Dusta yang ketiga adalah menghubungkan ramalan dengan sejarah Aceh yang tidak linier, bahkan mengada-ngada. Seperti wasiat Nabi Khidir untuk Sultan Iskandar Muda (1606-1637) dan Abdurrauf Syiah Kuala (1661-1693). Keduanya berbeda periode dan tidak saling jumpa, sehingga tidak mungkin mewasiatkan satu sama lainnya tentang ramalan tersebut.

Poin paling penting adalah sisi kajian filologis dan kodikologis, selembar kertas (di Aceh dikenal arakate atau sarakata) tidak disebut kitab. Struktur kitab tidak memenuhi manuskrip secara umum yang ditulis oleh Syekh Abddurauf terdiri dari pembukaan, selawat, sebab, nasab, judul dan isi. Sedangkan sisi paleo-kodikologis menunjukkan teks tulisan periode modern, sebab itulah ditulis "dinukilkan dari pada Syekh Abdurrauf Fansuri (Syiah Kuala)" bahwa kata Syiah Kuala hadir pada tahun 1960an. Sedangkan ukuran kertas jauh dari ukuran normal kertas naskah kuno umumnya.  

Alasan selanjutnya bahwa, Syiah Kuala sendiri menentang ramalan-ramalan yang bersifat mistis dan tidak sesuai dengan syariat. Hal tersebut diungkap dalam kitabnya tentang sakaratul maut. Pada saat itu, ia menentang tentang paganism dan sinkritisme di masyarakat Aceh di saat seseorang meninggal akan bercahaya dengan warna (aura) sesuai perilaku seseorang.

Oleh karena itu, perihal tersebut menunjukkan AQM telah bersembunyi dalam selimut kepalsuan dan mengatasnamakan ulama besar Aceh untuk kepentingan politik praktis dan untuk pribadinya saja. Kejahatan ini harus ditindak oleh lembaga  pemerintah terkait keagamaan di Aceh seperti Dinas Syariat Islam (SI), Majelis Permusyawaratan Aceh (MPU), ataupun seperti Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) supaya tidak terus berkembang ramalan hoax dan telah mencatut nama ulama Aceh untuk kepentingan tertentu. []

Mandiyatul Badiyah Manuskrip Hoax

Read More

Rabu, Oktober 31, 2018

Naskah kuno berjudul “Hikajat Atjeh” (Hikayat Aceh) yang ditulis pada paruh kedua abad 17 dan diyakini sebagai karya Syamsuddin As-Sumatrani, kini sedang diperjuangkan Perpustakaan Pusat Nasional (Perpusnas) RI untuk diterima Unesco sebagai warisan Memory of the World (MoW) Tahun 2019.

Terkait dengan upaya itu, Kamis (25/10/2018) pagi dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Praregistrasi Hikayat Aceh sebagai Memory of The World 2019 di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

FGD itu diperlukan untuk memperkaya upaya penyusunan naskah nominasi, karena pengusulan MoW harus disertai kajian akademik.

FGD yang dihadiri 20 pakar itu dibuka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr Wildan MPd dan difasilitasi Redaktur Pelaksana Harian Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika.

Mengawali FGD, Prof Dr Wardiman Djojonegoro (mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada masa Orde Baru) dan Hermansyah (Dosen Filologi Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry) tampil sebagai narasumber utama membahani para peserta yang notabene juga narasumber FGD.

Prof Wardiman yang saat ini berusia 83 tahun dengan penuh semangat membeberkan bahwa Unesco (Badan Resmi PBB untuk Urusan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan) akan kembali membuka pendaftaran MoW, diperkirakan pada Mei 2019.

Untuk itu, Kepala Perpusnas, Dr Syarif Bando, mengusulkan dua naskah sastra kuno untuk didaftarkan (diregister) sebagai nominee MoW dari Indonesia.

Naskah tersebut adalah Sang Hyang Sikusa dan Hikajat Atjeh. Alasan pengajuan karena naskah Hikajat Atjeh termasuk tua, merupakan warisan sastra kuno, masih tersimpan dengan baik dan aman (di Perpusnas dan di Universitas Leiden, Belanda), dan luput dari bencana tsunami.

Kepala Perpusnas, kata Prof Wardiman, juga setuju untuk mengundang Pemerintah Aceh menjadi salah satu co-nominator, di samping Universitas Leiden.

“Pemerintah Aceh diajak sebagai co-nominator, agar para ilmuwannya dapat ikut aktif mengkaji pengusulan naskah ini,” kata Wardiman didampingi Dr Ahmad Masykuri, Kepala Pusat Reservasi Bahan Pustaka Perpusnas RI.

Menurut Wardiman, untuk ukuran sebuah manuskrip Indonesia, naskah Hikajat Atjeh itu tergolong sangat tua (ditulis antara 1650-1700), karena naskah di Indonesia biasanya cepat rusak akibat kelembaban yang tinggi, mengingat Indonesia negeri tropis.

MoW ini, kata Wardiman, bertujuan untuk melestarikan warisan arsip dunia dengan teknologi mutakhir dan meningkatkan preservasi dari arsip-arsip yang mempunyai arti global, maupun arsip yang mempuyai nilai regional atau nasional.

Tujuan lainnya adalah meningkatkan kepedulian para negara anggota atas arsip-arsip mereka, khususnya arsip yang mempunyai nilai warisan dan arti global.
Ms. Hikayat Aceh koleksi Perpustakaan Nasional RI, Jakarta

Narasumber lainnya, Hermansyah merekomendasikan perlu adanya reproduksi naskah, alih media modern, dan sosialisasi naskah Hikajat Atjeh yang akan didaftarkan ke Unesco itu.

Ia menyebut nakah tersebut sebagai salah satu dari Naskah Agung Aceh yang berdasarkan kajian Dr Hoesein Djajadiningrat maupun Dr Teuku Iskandar, diyakini sebagai karya Syamsuddin As-Sumatrani yang pernah menjadi Mufti Agung pada masa Kerajaan Aceh.

Aceh sendiri, menurutnya, memiliki 5.141 naskah yang sudah terdata, tapi baru 944 yang didigitalisasi.

Ia berharap, naskah kuno lainnya dari Aceh sepanjang ditemukan naskah aslinya layak diusulkan ke Unesco sebagai MoW.

Di antaranya Hikayat Raja-raja Pase yang lebih tua dibanding Hikajat Atjeh.

Para peserta FGD seluruhnya setuju dan gembira jika naskah Hikajat Atjeh diregister ke Unesco untuk mendapatkan MoW tahun 2019, karena hal itu menunjukkan tingginya tamadun dan peradaban Aceh pada abad 17 yang bukti fisiknya masih ada hingga kini.


Artikel ini telah tayang di Serambinews.com
http://aceh.tribunnews.com/2018/10/26/hikayat-aceh-dinominasikan-masuk-memory-of-the-world-unesco

Hikayat Aceh Dinominasikan Masuk Memory of the World UNESCO

Read More

Senin, Februari 19, 2018

Selain manuskrip (naskah klasik) karya Nuruddin Ar-Raniry berjudul Shirat al-Mustaqim berkaitan dengan fiqih ibadah, seperti membahas persoalan thaharah (bersuci), shalat, puasa, zakat dan haji, dan segala persoalan yang terjadi di setiap bagian.

Karya lainnya -telah dikupas sebelumnya- adalah karya Abdurrauf al-Jawi al-Fansuri berjudul Tarjuman al-Mustafid sebagai kitab tafsir berbahasa Melayu (Indonesia) pertama di Dunia. Karya dan sumber penafsirannya  merujuk kepada beberapa kitab ulama tafsir mu'tabarah, seperti Tafsir al-Bawdhawi.

Adalah manuskrip tentang Hadist yang juga disinggung oleh Ust. Abdus Somad. Hal tersebut begitu penting sebagaimana disebut dalam ceramahnya di Banda Aceh. Kitab Hadist Arba'in (Hadist Empat Puluh) sebuah naskah yang dicari-cari oleh beliau. Hadist Arba'in adalah kitab hadist yang memuat  40 pilihan Hadist Nabi Muhammad, berkaitan dalam beragam hal dan persoalan. Temanya juga beragam.

Banyak riwayat menyebutkan keutamaan menghafal dan mempelajari kitab Hadist Arba'in. Dalam catatan para ulama, beberapa Hadist Nabi mengisyaratkan akan keutamaan Hadist Arba'in, walaupun riwayat-riwayat tersebut dikategorikan Hadist Dhaif, dan ada juga yang Hasan.  Imam al-Nawawi dalam mukaddimah kitabnya al-Arba'in al-Nawawi menyebutkan bahwa setiap orang yang menghapal 40 Hadist dari perkara agamanya, maka dia akan dikelompokkan ke golongan para fuqaha (ahli fiqih) dan para ulama.

Baca juga; Manuskrip Incaran Ust Abdus Somad (1)

Ternyata, hasil penelusuran saya tentang Hadist Arba'in di Aceh-Nusantara cukup beragam. Beberapa teks tersebut menunjukkan perbedaan konten Hadist, isi bahasan dan pendahuluannya. Variasi kandungan tersebut menunjukkan keluasan pengetahuan dan keberagaman pemahaman dalam penyampaian ilmu Hadist oleh ulama-ulama dan Ahli Hadist terdahulu.

Varian konten tersebut dapat diasumsikan sebagai sumber rujukan hadist dari ulama yang berbeda, dan juga diakibatkan kondisi dan situasi saat penulisan ataupun penyalinan teks. Tentu ada beberapa faktor lainnya yang melatar belakangi lahirnya teks yang berbeda tersebut.

Akan tetapi, Hadist Arba'in di Aceh -dan kemungkinan di Nusantara- paling banyak merujuk pada versi berikut ini.

Salah satu Hadist Arba'in yang menjadi kajian ulama Aceh dan Nusantara adalah manuskrip Hadist Arba'in koleksi Museum Aceh nomor 07.0578, yang ditulis atau disalin dalam bentuk terjemahan berbaris. Matan teks dalam bahasa Arab dan terjemahan miring dalam aksara Jawi berbahasa Melayu/Indonesia.
Gb. 01 Halaman awal teks Hadist Arba'in. Ms. 07.578 Koleksi Museum Aceh
Teks naskah Ms. 07.0578 dimulai bahasan Hadist pertama dengan "Ash-Shalat 'imād ad-dīn..." dengan terjemahan dibawahnya "Sembahyang itu tiang agama..." Sebagaimana Gb. 02 di bawah ini

Gb. 02 Halaman dua teks Hadist Arba'in. Ms. 07.578 Koleksi Museum Aceh.

Baca juga: Manuskrip Incaran Ust. Abdus Somad (2)

Hadist yang sama juga terdapat pada naskah lainnya koleksi masyarakat di Aceh Besar. Namun sayang, naskah ini telah dijual ke luar Aceh. Saya sempat mengabadikan beberapa halaman pada tahun 2016.

 Gb. 03. Halaman awal teks Hadist Arba'in. Ms Koleksi Pribadi Masyarakat.
Hadist Arba'in  ini juga koleksi Museum Aceh di Banda Aceh, nomor aktuil 07.1197. Sebagaimana teks di atas tentang sistem penulisan matan dan terjemahannya, maka pada teks ini juga ditemukan yang sama. Matan teks ditulis di baris atas dengan font lebih besar, sedangkan terjemahan ditulis di bawah teks mata dengan posisi miring.

Naskah lainnya di koleksi yang sama dengan nomor 07.1223 juga memiliki teks yang sama dengan versi  di atas. Walaupun teks ini disalin dengan kurang baik tetapi juga memiliki terjemahan berbaris.

Gb. 04. Halaman dua teks Hadist Arba'in. Ms. 07.1223 Koleksi Museum Aceh.

Masih banyak manuskrip Hadist Arba'in khususnya yang belum dikupas, di koleksi Museum Aceh saja tak kuran dari 10 naskah Hadist Arba'in. Hal tersebut tentu belum ditelusuri di koleksi masyarakat dan lembaga perseorangan, misalnya Yayasan Ali Hasjmy dan Zawiyah Tanoh Abee.

Sebalik itu, ilmu Hadist dan kajian Hadist masih kurang populer di Aceh bila dibandingkan dengan kajian ilmu fiqih dan tasawuf. Hal tersebut jelas terlihat dari jumlah kuantitas khazanah yang tersebar saat ini. Namun, hal tersebut bukan berarti kajian Hadist terabaikan, akan tetapi kadangkala terintegrasi dalam kajian-kajian lainnya. Sebab jika melihat tradisi terjemahan berbaris pada naskah-naskah di atas, maka tradisi penulisan (pengajaran) dan transmisi keilmuan Hadist pernah berkembang di Aceh. Wallahu a'lam.

Manuskrip Incaran Ust. Abdus Somad (Final)

Read More

Rabu, Januari 11, 2017

Bagi Aceh, bendera tidak hanya sebuah logo dan simbol, tetapi memiliki makna historis dan nasionalisme. Di Aceh, bendera mampu menjadi persoalan krusial, timbul "ganjai" bin aneh dengan beragam polemik bendera. Begitupun, bendera memiliki "marwah" lebih tinggi dari lainnya dalam politik Aceh. Salah satu faktanya terjadi saat ini, tepat saat para pembaca hidup dan sedang membaca coretan ini.

Akan tetapi, kali ini terkait bendera Aceh tempo dulu, bukan bicara "politik bendera" yang tidak kunjung selesai. Berbicara bendera Aceh, maka pertanyaan paling pertama yang muncul adalah bagaimanakah bendera asli kerajaan Aceh? Mendapat pertanyaan seperti ini, dapat dipastikan jawabannya  tidak ada satupu yang secara utuh dan akurat.

Pada era Kesultanan Aceh, hampir setiap kerajaan-kerajaan di dalam wilayah Aceh memiliki bendera yang beragam. Baca: Bagaimana Bendera Aceh Tempo dulu, dimana sistem monarki setiap wilayah memiliki adat dan bendera khas masing-masing, seperti bendera Trumon, Tapak Tuan, Nalaboh (Meulaboh), Samalanga dan lainnya. Bendera tersebut menjadi tanda kedaulatan secara geografis dan kekuasaan.

Bendera Aceh dengan latar belakang merah lebih dominan di wilayah Aceh pantai utara dan timur, sepanjang Selat Malaka. Sedangkan wilayah Barat Selatan Aceh atau di laut lepas India didominasi warna biru.

Bendera Aceh dengan latar belakang warna merah dan gambar pedang disertai bulan bintang seperti ini secara umum dikenal sebagai tanda bendera perang. Dan lebih lama digunakan selama perang dengan Belanda, sebab perang tersebut merupakan era terpanjang bagi Belanda dalam menjajah wilayah-wilayah yang ada di Nusantara.

Bendera yang menggambarkan pedang bermata dua, dua bulan sabit (crescent) dengan di bawah dua bintang sembilan yang berbeda dengan bintang Turki dan bintang yang digunakan sekarang, bintang lima sudut. Namun, tetap saya ada hubungan Aceh dengan Turki, sebab Aceh merupakan salah satu daerah pertama Islam di kepulauan Melayu Nusantara (Indonesia) dan memiliki hubungan erat dengan Kesultanan Ottoman, Turki.



Bendera di atas adalah koleksi Tropen Museum Belanda dengan nomor koleksi TM-674-730. Bendera dengan ukuran 80 x 159 cm (35 1/16 x 62 5/8 inc) yang ditemukan sekitar tahun 1916 di daerah Calang, Aceh Jaya.

Aceh Jaya merupakan salah satu wilayah basis pertahanan Aceh yang langsung berhadapan dengan pintu masuk Selat Malaka. Banyak sejarah dan peran Aceh Jaya ini pada masa dulu tidak tergali, padahal ini menjadi salah satu basecamp pejuang Aceh dan jalur singgah antara Banda Aceh (Kutaradja) dengan Melaboh, Trumon, Singkel dan sebagainya.

Bendera, termasuk warna merah dan ilustrasi di dalamnya hampir mirip dengan bendera Ottoman yang juga memiliki gambar bulan sabit dan bintang lima. Merah dalam filosofi Islam dan umumnya dimaknai sebagai keberanian, dan disini menjadi penting bagi kekuatan militer.

Sedangkan dua pedang saling berkait yang dikenal dalam sejarah Islam sebagai pedang Dhul Faqqar (Zulfaqar) -sebagian di Indonesia menyebut Zulfikar- yang dimiliki oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib, dalam konteks ini Sayyidina Ali adalah salah seorang pemberani, khalifah dan sekaligus penerus perjuangan Nabi Muhammad.



Namun dalam konteks Aceh, gambar pedang di atas dapat disimbolkan dengan rencong (rincöng) Aceh, dapat dikategorikan dengan Rencong Hulu Puntong, Rencong Meucugék ataupun Rencong Meupucôk. Artinya, rencong menjadi salah satu senjata tradisional yang digunakan sebagai bentuk kewibaan, kekhassan dan kepahlawanan. Namun pada zaman kini, rencong hanya jadi barang souvenir.

Lebih jauh, dalam literatur Islam, bendera memiliki sebagai nilai ganda, yaitu sejarah dan agama. Kini pertanyaannya, apakah bendera di Aceh sebenarnya memiliki nilai-nilai tersebut.

Bendera "Zulfaqar" Aceh

Read More

Copyright © 2015 Herman Khan | Portal Manuskrip dan Naskah Kuno Aceh dan Melayu | Distributed By Blogger Template | Designed By Blogger Templates
Scroll To Top