Naskah kuno yang telah dialihaksara yang penting bagi peneliti terkaid Jawa adalah "Buku Babad Majapahit", Sudah dilakukan beragam kajian sejak tempo dulu, ini salah satu buku yang langka dan sulit ditemukan, dialih bahasa dari manuskrip Babad Majapahit oleh Rusman Sutiasumarga dengan Rekaan Tembang oleh Kadir Tisna Sujana tahun 1987. Silahkan klik DOWNLOAD
Sabtu, November 30, 2024
Naskah kuno yang telah dialihaksara yang penting bagi peneliti terkaid Jawa adalah "Buku Babad Majapahit", Sudah dilakukan beragam kajian sejak tempo dulu, ini salah satu buku yang langka dan sulit ditemukan, dialih bahasa dari manuskrip Babad Majapahit oleh Rusman Sutiasumarga dengan Rekaan Tembang oleh Kadir Tisna Sujana tahun 1987. Silahkan klik DOWNLOAD
Selasa, September 24, 2024
Pekerjaan filolog berawal dari pengambilan bahan mentah berupa naskah tulisan tangan/manuskrip yang ingin disunting, lalu menentukan langkah-langkah berikutnya untuk mempersiapkan bahan tersebut. Ia memilih metode tertentu yang sesuai dengan tujuan suntingannya, kemudian menampilkan teks itu dalam bentuk baru dalam edisi cetak agar dapat disebar luaskan di tengah masyarakat.
Menurut Teeuw, tugas peneliti adalah ikut dalam usaha menyebarluaskan peredaran teks di tengah-tengah masyarakat, membantu dalam proses seleksi terhadap naskah, penyunting teks yang baik, menafsirkan, menjelaskan latar belakang sosio-budaya dan sejarah teks yang diterbitkannya (Teuw, 1982 : 30) Harjati Soebadio mengatakan bahwa tugas filolog ialah untuk mendapatkan kembali naskah yang bersih dari kesalahan- kesalahan. Ini artinya bahwa filolog memberikan pengertian yang sebaik-baiknya dan bisa dipertanggungjawabkan sehingga kita dapat mengetahui naskah yang paling dekat pada aslinya. Naskah yang sebelumnya telah mengalami penyalinan ulang serta sesuai dengan kebudayaan yang memeliharanya sehingga perlu dibersihkan dari tambahan-tambahan yang dialami pada waktu penyalinan itu. Hal ini penting sebab menurut Harjati jika teks telah bersih maka akan terhindar dari interprestasi yang salah (Soebadio dalam Lubis : 1996 : 32) .
Kalaulah demikian, telah jelas bahwa suatu naskah harus diteliti terlebih dahulu secara cermat. Bila teks itu hanya terdapat dalam satu naskah yang lazim disebut naskah tunggal atau condex unicus, maka peneliti mengadakan penelitian secermat mungkin terhadap teks itu. Akan tetapi, bila teks terdapat dalam beberapa naskah dan terdiri atas berbagai varian serta banyak copiannya, maka ia perlu mengadakan perbandingan teks secara sangat teliti. Dengan cara ini dapat diketahui mana naskah yang paling mendekati naskah yang asli, atau teks yang diharapkan oleh pengarangnya.
Sabtu, September 21, 2024
- Tetenger, Punjer, dan Panjer
- Tapa Wuda Asinjang Rikma
- Dari Tikungan yang Menuju Pertigaan
- Sandiwara dan Sambiwara
- Jejak-jejak Menuju Cagak
- Yang Melahap dan yang Menggilas
- Si Cacara yang Tanpa Cela
- Ciri-Cara di Tengah Upacara
- Tiada yang Hilang di Balik Watugilang
- Wara Ratna Sri Pakubuwono IX
- Desa Mawa Cara, Negara Mawa Tata
- Yang Lingsir di Pesisir, yang Semi di Praja Kejawen
- Sawingka Sih-ing Nugraha, Saretna Gurit Kuwasa
- Bocah Among Pradah, Sepuh Angon Kewuh
- R.A Kartini dan Kebudayaan
- Sang Sinuwun dalam Buhul-Buhul Dimensi
- Malioboro dan Siklus Lingkungan: Dapatkah Model Penataan Renggaprajan Awet Bertahan?
Sabtu, Maret 25, 2023
Surat izin perdagangan sultan Aceh ini disimpan di Bodleian Library dengan nomor MS (manuscript). Douce Or. e. 4. di Universitas Oxford (University of Oxford). Informasi ini diadaptasi dari Richard Greentree dan Edward Williams Byron Nicholson, Katalog Naskah Melayu dan Naskah Berkaitan dengan Bahasa Melayu di Bodleian Library, Clarendon Press, 1910.
Surat ini disimpan dalam bungkusan kain sutra berwarna hijau yang kini disimpan dalam kotak khusus yang dibuat oleh Bodleian. Surat berbahan kertas Eropa dengan teks tertulis 14,5 x 16 cm, tulisan indah dengan khat Naskhi.
Di atas teks terdapat cap Sultan yang berkuasa pada tersebut, tertulis ditengahnya "As-Sultan 'Alauddin bin Firmansyah" yang merujuk kepada Sultan Alauddin Ri'ayat Syah Sayyid al-Mukammal, berkuasa antara tahun 1589-1604, dan beliau meninggal dunia dengan tenang tahun 1605.
Berikut teks hasil alihaksaranya:
Dengan anugerah Tuhan seluruh alam sekalian, sabda yang maha mulia datang kepada segala panglima negeri
dan pertuha segala negeri yang takluk ke Aceh. Adapun barang tahu kamu sekalian bahwa
kapal orang-orang Inglitir ini Kaptennya bernama Hary Middelton asalnya kapal ini berlabuh
di labuhan negeri Aceh berapa lamanya ia di sana, maka mohon dirinya ia berlayar ke Jawa jika ia
memeli lada atau barang suatu diberinya akan kamu dirham atau barang suatu yang orang Inglitir
ini orang sahabat kita raja Inglitir, maka kaptennya dan segala saudagarnya itu hamba pada raja
Inglitir, yang hamba raja Inglitir itu serasa orang kitalah. Jika ia meli beri jual dengan kamu yang dalam
Teluk Rantau Aceh itu dengan sebenar-benarnya jua. Maka surat sitmi yang kita karuniai akan dia ini
dengan dipohonkan daripada kita supaya jangan ia dicabuli segala orang Teluk Rantau kita.
Maka jika ditunjukkannya kepada kamu sekalian sitmi ini hendaklah kamu permulia, dan janganlah
seorang daripada kamu mencabuli dia. Inilah sabda kita kepada kamu sekalian. Wassalam.
Selasa, Juli 20, 2021
Pelayanan haji di masa Hindia Belanda di Nusantara mendapat sorotan tajam dari beragam pihak, termasuk pemerintahan Belanda di benua Eropa. Walaupun tidak semua tempat mendapat perlakuan yang sama, akan tetapi salah satunya apa yang terjadi di Sidoarjo menjadi perhatian beberapa delegasi.
Kasus tersebut dapat dilihat pada tulisan Laffan "Sejarah Islam Nusantara" (2015: 198-199) menuliskan bahwa tentang sebuah surat yang dikirim kepada Snouck dari Singapura menyebutkan Sidoarjo dalam kaitannya dengan ketegangan yang meningkat di Riau. Setelah mengunjungi Tanjung Pinang pada Juni 1904, Haji ‘Abd al-Jabbar dari Sambas menyatakan “sangat terkejut” oleh perilaku pemerintah di sana:
"Belanda sangat buruk memperlakukan orang dan tidak menghargai Islam .... Seorang kepala kampung bernama Haji Muhammad Tayyib dipecat dari jabatannya karena menggelar maulid di rumahnya hingga pukul 2.00 dini hari, meskipun rumahnya berada di kampung Melayu yang sangat jauh dari permukiman Belanda. Sementara itu, orang-orang Belanda bisa melakukan apa pun yang mereka suka jika berpesta, baik di rumah maupun di ruang dansa, dengan musik band atau drum dan biola, menari dan membuat kebisingan lain sembari menyulut petasan hingga larut malam, padahal mereka dekat masjid tempat orang-orang sedang shalat. Yang lebih [mengejutkan] adalah mereka memaksa menanami kuburan orang-orang Muslim sehingga makam- makamnya hilang, yang dilakukan oleh para tahanan Belanda yang memerintah negeri ini. Semua muslim di negeri ini, dan negeri-negeri tetangga, sangat tersinggung. Mereka ingin mengeluh, tapi takut menghadapi kekuasaan. Mereka pun hanya mengeluh diam-diam. Jadilah itu potensi pemberontakan melawan pemerintah. Orang-orang selalu menyalahkan para Haji, mengatakan mereka menghasut orang. Oleh karena itu, saya menulis kepada Tuan dengan harapan Paduka Yang Mulia membantu mendiskusikan perilaku dan tindakan orang-orang Belanda yang tidak patut sehingga Orang-orang Besar Batavia bisa mengeluarkan kebijakan dan memberikan bimbingan yang lebih baik, agar tidak terjadi kerusuhan dan pemberontakan seperti yang baru saja terjadi di negeri Jawa, Sidoarjo. Karena Paduka Yang Mulia paling tahu tentang orang-orang Muslim, meskipun banyak yang tidak melaksanakan semua yang diwajibkan agama mereka".
Perlakuan Belanda melarang acara-acara keagamaan seperti maulid, ceramah, takbiran, dan lain sebagainya. Tetapi di sisi lain, Belanda membolehkan dan membebaskan kaumnya sendiri berpesta meriah, ricuh dan membuat keributan di kampung-kampung orang Muslim.
Aturan yang ketat kepada masyarakat muslim setempat, ditambah lagi tuduhan-tuduhan tidak beralasan yang dihubungkan dengan para tokoh-tokoh yang pulang dari haji yang kadang dianggap sebagai penghasut.
Perilaku buruk tersebut telah membuat banyak orang geram dan marah, terutama kawasan-kawasan utama Islam di Nusantara, termasuk Aceh. Kerajaan Aceh yang diindependen sebelum invansi Belanda 1873 telah mengirim beberapa kali laporan ke pihak Eropa dan Turki tentang tabiat buruk tersebut, khususnya juga tentang haji.
Para jamaah haji dari Nusantara mendapat kesulitan dan beragam aturan yang sulit dipenuhi. Untuk mengetahui sejauh mana kesulitan tersebut dapat dilihat pada catatan visa haji ke Mekkah pada era Kolonial Hindia-Belanda.
Pada catatan penting (peringatan) di dalam surat itu sebagaimana tercantum beberapa poin (a s/d d) yang harus dipatuhi oleh para calon jamaah haji dar dalam gambar di bawah ini:














